{"id":1054,"date":"2026-10-03T02:48:22","date_gmt":"2026-10-03T02:48:22","guid":{"rendered":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/?p=1054"},"modified":"2026-10-03T02:48:22","modified_gmt":"2026-10-03T02:48:22","slug":"perlunya-pemahaman-akan-penerapan-kasus-pekat-di-sebuah-nagari-tanpa-melanggar-hukum-normal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/?p=1054","title":{"rendered":"Perlunya Pemahaman Akan Penerapan Kasus Pekat di Sebuah Nagari Tanpa Melanggar Hukum Normal"},"content":{"rendered":"<p><strong>Dharmasraya Sumatera Barat, <span style=\"color: #ff0000;\">FajarNews<\/span> \u2013<\/strong> Maraknya kasus asusila yang terjaring di Kabupaten Dharmasraya saat ini menarik perhatian banyak pihak. Selain bentuk pengawasan dari instansi terkait yang diperiksa, maka disisi lain perlunya sanksi adat pun mengemuka, apakah bisa diterapkan atau tidak.<\/p>\n<p>Berbicara tidak perlunya sanksi adat bagi pelaku diduga mesum ini, berdasarkan pandangan anggotaKkerapatan Adat Nagari Timpeh yang enggan ditulis namanya bahwa sanksi adat tentu tidak begitu saja bisa diterapkan, namun bagi pelaku asusila atau zina tersebut telah melanggar moral dan sosial dalam hukum adat masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cKalaupun penerapan sanksi adat untuk orang berzinah, maka bentuk sanksinya hanya bersifat memberi pelatihan moral dan sosial. Sedangkan untuk sanksi yang tegas tentu tetap berdasarkan undang-undang formal,\u201d ungkapnya, Jumat (3\/10\/26) lewat telpon genggam dikonfirmasi oleh media ini.<\/p>\n<p>Namun demikian lanjut Dia, bagi pelaku asusila atau zinah sanksi yang diberikan hukum adat tersebut sudah cukup menyakitkan. Sebab pelaku akan sadar bahwa hukum sosial dan moral yang dipatuhi telah dinilai masyarakat.<br \/>\nIntinya, kalau seseorang masih punya rasa malu, maka masih bisa hukum adat walaupun didenda seberat apapun atau pakai uang yang besar agar dapat memberikan efek jerah pelaku,juga tak kalah pentingnya pembinanya. Namun kalau tidak punya malu dan selalu berulang-ulang dilakukan lagi, maka biar hukum formal yang ditetapkan,\u201d tambah lagi.<\/p>\n<p>Hukum Formal Kalau Diterapkan<\/p>\n<p>Secara hukum nasional, angka Rp10 juta juga relevan dengan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang menetapkan bahwa pelaku perselingkuhan yang mengarah pada perzinaan dapat diancam pidana denda maksimal kategori II (mencapai Rp10 juta) atau penjara paling lama 1 tahun, melalui delik aduan dari pasangan sah.<\/p>\n<p>Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.<\/p>\n<p>Undang-undang adat di Minangkabau (yang diayomi oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau &#8211; LKAAM) yang secara khusus mengatur dan mengundangkan tentang norma kesusilaan atau tindak asusila adalah Undang-Undang Sumbang Salah. [1]<\/p>\n<p>Undang-undang ini merupakan turunan dari<br \/>\nInstrumen hukum pidana adat Minangkabau yang dikenal sebagai Undang-Undang Nan Duo Puluah (Undang-Undang Dua Puluh). Di dalam struktur Undang-Undang Nan Salapan (delapan tindak kejahatan utama), terdapat poin khusus yang mengkategorikan pelanggaran norma susila secara spesifik:<\/p>\n<p>Sumbang: Perbuatan yang tidak pada tempatnya, kurang sopan, atau menyimpang dari tata krama serta etika hidup bermasyarakat (misalnya perilaku menyimpang, pornografi\/pornoaksi, atau melanggar kesopanan publik). Bagi perempuan, norma perilaku susila ini dirinci lebih dalam lewat pedoman adat Sumbang Duo Baleh (Sumbang 12).<\/p>\n<p>Salah: Perbuatan keji yang melanggar hukum agama dan adat secara berat, seperti perzinaan. [1, 2, 3]<br \/>\nSaat ini, LKAAM Sumatera Barat terus menguatkan kodifikasi tata aturan ini melalui penggodokan konsep Perda Hukum Pidana Adat untuk menjaring dan memberikan sanksi sosial serta denda adat bagi pelanggar norma susila yang tidak terjangkau sepenuhnya oleh hukum positif negara. [1, 2]<br \/>\nRujukan ini diambil dari hukum adat yang diundang kan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) provinsi Sumatera Barat di Padang pada tahun 2013 lalu.<\/p>\n<p>YANG TERBAIK UNTUK KASUS ASUSILA, ADAT ATAU HUKUM<br \/>\n6 Agu 2024 \u2014 Salah satu bentuk kepastian hukum yang diberikan adalah adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sesuai dengan tujuan dari kasus tersebut.<\/p>\n<p>Undang dan Pelembagaan Mahkamah Adat Minangkabau<br \/>\n6 Jul 2019 \u2014 UNDANG-UNDANG MINANGKABAU. Ada beberapa undang yang ditemukan, di antaranya Undang-Undang Luhak dan Rantau,. Undang-Undang Nagari, Undang-Undang Isi Nagari, Undang Adat bernagari.<\/p>\n<p>BERSAMBUNG&#8230;..<br \/>\nJurnalis Erman Chaniago.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dharmasraya Sumatera Barat, FajarNews \u2013 Maraknya kasus asusila yang terjaring di Kabupaten Dharmasraya saat ini&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1055,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34],"tags":[],"class_list":["post-1054","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1054","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1054"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1054\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1056,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1054\/revisions\/1056"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1055"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1054"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1054"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1054"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}