{"id":1112,"date":"2026-10-09T08:15:39","date_gmt":"2026-10-09T08:15:39","guid":{"rendered":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/?p=1112"},"modified":"2026-10-09T08:15:39","modified_gmt":"2026-10-09T08:15:39","slug":"peraturan-daerah-kabupaten-dharmasraya-nomor-10-tahun-2012-dan-telah-dirubah-dengan-perda-nomor-1-tahun-2023-tentang-rtrw-kabupaten-dharmasraya-namun-kampung-jao-kecamatan-timpeh-belum-sepenuhnya-bisa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/?p=1112","title":{"rendered":"Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 tahun 2012 dan Telah Dirubah Dengan Perda nomor 1 tahun 2023 Tentang RTRW Kabupaten Dharmasraya Namun Kampung Jao Kecamatan Timpeh Belum Sepenuhnya Bisa Dimanfaatkan Jadi Sertifikat SHM UU Ciptakerja Mengikat"},"content":{"rendered":"<p><strong>Dharmasraya Sumatera Barat, <span style=\"color: #ff0000;\">FajarNews.com<\/span><\/strong> &#8211;\u00a0 Jumat (09\/10\/26). Apakah Perkebunan masyarakat,kelompok,dan pelaku usaha kampung Jao telah memiliki status pengolahan hutan HPT dan hutan konversi dimiliki secara legal..???.<\/p>\n<p>Media ini menelusuri status perkebunan Kampung Jao sebagai pengembangan wilayah pemungkiman penduduk dan penerangan listrik masuk desa sudah terprogram dengan TMD tahun anggaran 2022 yang lalu.<\/p>\n<p>Namun kepemilikan perkebunan yang bisa di sertifikat kan hingga sekarang sangat minim sekali karena kepengurusannya harus melewati undang undang pelepasan hutan HPT dan Hutan konversi yang dilindungi yaitu harimau Sumatra,gajah,Tapir dan lainnya.<\/p>\n<p>Secara hukum, Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Konservasi tidak memiliki kekuatan hukum tetap untuk dijadikan lahan perkebunan pribadi\/swasta secara ilegal, karena statusnya merupakan Hutan Negara.<\/p>\n<p>Penguasaan lahan hutan untuk perkebunan tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan pelanggaran hukum. Namun, UU Cipta Kerja memberikan jalan keluar khusus untuk kasus &#8220;keterlanjuran&#8221; (kebun sawit\/perkebunan yang telanjur dibangun di dalam kawasan hutan sebelum UU Cipta Kerja disahkan).<br \/>\nBerikut rincian legalitas pengolahan dan peluang pengurusannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM):<\/p>\n<p>1. Kekuatan Hukum Pengolahan Perkebunan<br \/>\nHutan Produksi Terbatas (HPT): Masih dimungkinkan untuk kegiatan perkebunan, tetapi wajib memiliki izin\/persetujuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui mekanisme UU Cipta Kerja (Pasal 110A), keterlanjuran kebun kelapa sawit di HPT bisa diputihkan\/dilegalkan setelah membayar denda administratif dan mengurus perizinannya.<\/p>\n<p>Hutan Konservasi (seperti Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa): Memiliki proteksi hukum yang sangat ketat dan mutlak dilarang untuk perkebunan komersial. Berdasarkan Pasal 110B UU Cipta Kerja, perkebunan yang terlanjur berada di hutan konservasi dikenakan denda administratif dan lahannya wajib dikembalikan kepada negara (tidak boleh dilanjutkan begitu masa daurnya habis atau diperintahkan langsung untuk diserahkan kembali).<br \/>\nPengecualian: Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, masyarakat hukum adat\/lokal yang berkebun secara turun-temurun di kawasan hutan untuk kebutuhan hidup sehari-hari (non-komersial) dilindungi dari sanksi pidana<br \/>\nNamun ketentuan tersebut bisa dimiliki hanya sebatas hak garap bukan bisa di sertifikat kan secara legal.<\/p>\n<p>Pewarta Erman Chaniago.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dharmasraya Sumatera Barat, FajarNews.com &#8211;\u00a0 Jumat (09\/10\/26). Apakah Perkebunan masyarakat,kelompok,dan pelaku usaha kampung Jao telah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1113,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34],"tags":[],"class_list":["post-1112","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1112","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1112"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1112\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1114,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1112\/revisions\/1114"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1113"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1112"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1112"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1112"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}