{"id":1119,"date":"2026-10-09T23:45:55","date_gmt":"2026-10-09T23:45:55","guid":{"rendered":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/?p=1119"},"modified":"2026-10-09T23:45:55","modified_gmt":"2026-10-09T23:45:55","slug":"pt-diteg-zamzami-thaib-di-jao-nagari-panyubarangan-harus-tutup-kegiatan-operasional-karena-cacat-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/?p=1119","title":{"rendered":"PT.DITEG Zamzami Thaib Di Jao Nagari Panyubarangan Harus Tutup Kegiatan Operasional Karena Cacat Hukum"},"content":{"rendered":"<p><strong>Dharmasrya Sumatera Barat, <span style=\"color: #ff0000;\">FajarNews.com<\/span><\/strong> &#8211; Sabtu (10\/10\/26).<br \/>\nKeabsahan dan penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Diteg (Zamzami Thalib) di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya saat ini statusnya masih dipertanyakan dan sedang digugat secara hukum di pengadilan Negri Pulau Punjung Dharmasraya.<\/p>\n<p>Menurut Data Keluasan Kampung Jao hanya 337 ha Perkampungan ,2600 ha,( APL),5422 ha( HPT).Jika Keluasan Volume APL dan HPT bisa di HGU kan Oleh PT.Diteg Zamzami itu adalah suatu yang nihil bisa.<br \/>\nBPN\/ATR dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga bisa dicurigai kebijakannya sebagai Aparatur pemerintahan dan secara administratif jika dikaji tentang Deforestasi hutan oleh PT.Diteq juga perlu dipertimbangkan karena telah melanggar undang undang kehutanan dan juga Lingkungan hidup.<\/p>\n<p>PT.Diteg Zamzami melanggar:<br \/>\nUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.<\/p>\n<p>Fokus:<br \/>\nMengatur fungsi hutan (konservasi, lindung, dan produksi) serta melarang setiap orang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.<br \/>\nSanksi:<br \/>\nPelanggaran terhadap aturan kehutanan diancam dengan sanksi pidana penjara serta denda hingga Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).<\/p>\n<p>Terbitnya Surat pencabutan RTRW nomor 10 tahun 2012 pembentukan Kabupaten Dharmasraya dan peraturan Daerah kabupaten Dharmasraya nomor 1 tahun 2023 tidak semertanya bahwa hutan HPL dan Hutan Lindung di kecamatan Timpeh(Kampung Jao) bisa konversikan ke bentuk HGU karena undang undang Ciptakerja sangat memperhatikan Deforestasi hutan yang telah diatur oleh Badan dunia seperti UNEP (United Nations Environment Programme),RAN,UNFF,IUCN,dan WFF akan protes pada pemerintah kabupaten Dharmasraya bila dilakukan Deforestasi untuk HGU oleh pelaku usaha Referensi dari laman Web dirjen lingkungan hidup dan Kemenhut Republik Indonesia.<\/p>\n<p>Mustinya pemerintah daerah kabupaten Dharmasraya melakukan kampanye Deforestasi terhadap penebang liar di daerah Kecamatan Timpeh,karena 99 persen asap yang menjadi darurat kabut di kabupaten Dharmasraya datang dari Timpeh.<\/p>\n<p>Kecamatan Timpeh 80 persenpada musim hujan juga rawan akan banjir,karena tahun ke tahun Deforestasi hutan makin meningkat.<\/p>\n<p>Kajian yuridis PT.Diteg tidak bisa HGU :<\/p>\n<p>Hingga perkara yang masuk ke meja hijau pada Oktober 2026 ini, keabsahan dokumen HGU dan proses penetapan tanah negara untuk lahan perkebunan kelapa sawit tersebut menjadi salah satu objek utama yang disengketakan.<br \/>\nBerikut adalah rincian mengenai status hukum lahan tersebut,juga melawan hukum seperti sanksi hukum kehutanan nomor 40 tahun 1999 Jo undang undang nomor 18 tahun 2013 terjadinya Deforestasi (perusak hutan lindung).<br \/>\nGugatan Hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 007\/PMH\/PAS\/IX\/2026 di Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Pihak penggugat (perwakilan masyarakat adat Suku Pitopang) menggugat PT DITEG, Zamzami Thalib, serta turut menyeret ATR\/BPN Dharmasraya dan Bupati Dharmasraya.<br \/>\nInti Sengketa: Lahan kelapa sawit seluas kurang lebih 5.000 hektare di Nagari Jao, Kecamatan Timpeh, diklaim oleh penggugat sebagai tanah ulayat yang belum pernah dilepaskan haknya secara sah kepada negara maupun pihak perusahaan. Oleh sebab itu, pihak penggugat mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan, termasuk klaim dokumen pelepasan hak dan penerbitan izin HGU-nya.<br \/>\nStatus Persidangan Saat Ini:<br \/>\nKasus sengketa lahan ini masih berjalan aktif di pengadilan. Setelah persidangan pada awal Oktober sempat ditunda, sidang pembuktian dan pengujian dokumen dijadwalkan kembali pada 21 Oktober 2026.<br \/>\nSecara hukum, belum ada keputusan inkrah (final) dari pengadilan yang menyatakan apakah izin HGU tersebut diterbitkan secara sah atau justru cacat hukum, karena seluruh bukti dokumen dari kedua belah pihak dan ATR\/BPN masih dalam proses pemeriksaan sidang,(referensi berita ini dikutip dari hum PN Pulau Punjung).<br \/>\nJika terbit HGU tersebut BPN\/ATR kabupaten Dharmasraya dan Provinsi Sumatera Barat dan juga Pemerintah Kabupaten Dharmasraya ada APAAA..????.<\/p>\n<p>Jurnalis Erman Ch<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dharmasrya Sumatera Barat, FajarNews.com &#8211; Sabtu (10\/10\/26). Keabsahan dan penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1120,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34],"tags":[],"class_list":["post-1119","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1119","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1119"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1119\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1121,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1119\/revisions\/1121"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1120"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1119"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1119"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.mediafajarnews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1119"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}