Sanksi Berat Perselingkuhan Dapat Diterapkan Sanksi Adat Disamping Sanksi Hukum Normal

IMG-20261002-WA0009

Dharmasraya Sumatera Barat, Fajarnews – Sepasang wanita ditemukan diatas mobil Pic Up jenis L300 yang nomor Polisinya tidak dapat dituliskan ,kejadian berada di Jorong Marga Jaya Nagari Teratak Tinggi kecamatan Timpeh Dharmasraya.

Kejadian ini pada hari Rabu (30/9/26).Proses penangkapan oleh pemuda dan masyarakat setempat setelah menduga mobil terparkir Berjam jam ditempat kesunyian.jalan poros .Teratak Tinggi menuju Timpeh IV Kamang Baru yang jarang civitas lalu lalang karena sudah larut malam.

Dari fakta kejadian tersebut salah satu laporan warga di media ini menyebutkan bahwa sepasang wanita diatas mobil sudah punya suami dan juga penduduk Jorong Marga Mulia Teratak Tinggi dan Lelaki juga suami orang yang syah di Timpeh 7.

Kejadian diproses di kantor Nagari setempat dengan memakai hukum adat.Hukum yang telah tertuang dalam bqkorong bankampuang ,batqbek ba parandaman,tau Jo kato nan ampek sako pusako dan undang undang adat pantang Jo sarato larangan.

Dalam keputusan tersebut salah satu pemula.masyarakat juga menambahkan bahwa Dinagari ini jika ada kata sumbang yang bukan masuk kedalam pernag adalah hasil mufakat masyarakat,Ninik mamak,Pemuda dan pemerintah nagari baik itu lisan maupun tulisan adalah sah.
“Jika pelanggaran adat di langgar oleh masyarakat harus diproses secara adat atau kekeluargaan yang melibatkan unsur nagari” sebut pemuka adat yang tak mau ditulis namanya.

Proses Kejadian Dapat Dipersetujuan Tanpa Keberatan dan komplen.

Ketika di proses kejadian tersebut,para pihak lelaki dan perempuan mengakui bahwa mempunyai keluarga yang sah.
Keluarga pelaku dapat hadir setelah Berjam jam menunggu di kantor wali nagari Teratak Tinggi,diproses secara kekeluargaan dan memakai undang adat yang berlaku di Teratak Tinggi.

“Proses ini dimulai setelah kedua pihak hadir pada persidangan dan menerima keputusan sidan dan memakai pola adat Nagari yang merujuk dengan undang undang Adat di Minangkabau”Sebut perangkat Nagari yang tak disebutkan namanya.

Kesepakatan Denda Tanpa Keberatan Dan ditandatangani oleh para pihak.

Pemberian denda adat sebesar Rp10 juta sebagai efek jera terhadap kasus dugaan perselingkuhan tercatat terjadi dalam musyawarah adat di Nagari Teratak Tinggi yang dirujuk dalam undang undang adat dan Limbaho KAN dan LKAAM provinsi Sumatera Barat.

Sanksi Adat (Seda): Pria selingkuhan bersedia membayar denda adat berupa uang sebesar Rp10 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pemulihan nama baik atas pelanggaran norma sosial di lingkungan masyarakat tersebut.

Keputusan Damai: Setelah denda disepakati dan dibayarkan, sang suami bersedia dimaafkan istrinya demi menjaga keutuhan rumah tangga serta menjaga ketertiban lingkungan sekitar agar tidak terjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

Undang undang Adat menurut hukum Alam Adat Minangkabau baik secara tertulis maupun lisan adalah sah karena Tambo adat alam Minangkabau tidak tertulis.
(Bersambung).
Dharmasraya Sumatera Barat (2/10/26).

Pewarta Erman Chaniago.