Pemahaman Undang Undang Adat Bagi Pekat Perselingkuhan Telah Diatur Dalam Undang Undang 20 Poin ke 8″sumbang-salah”Harus Bayar Denda Atau Dibuang Dari Nagari (Desa)
Dharmasraya Sumatera Barat, FajarNews – Fenomena berita perselingkuhan di tengah masyarakat Indonesia semakin marak mencuat ke publik, didorong oleh masifnya penggunaan media sosial sebagai wadah pengungkapan (viralitas).
Kasus-kasus ini tidak hanya melibatkan kalangan selebritas, tetapi juga menyentuh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga warga biasa.
Berikut adalah beberapa tren, modus baru, dan dampak sosial dari fenomena perselingkuhan yang ramai di tengah masyarakat saat ini:
Ketidak terkontrol dalam pemakaian media masa seperti Facebook, WhatsApp, messenger,hingga transaksi melalui A-warlet.
Dalam aturan tatanan adat di Provinsi Sumatera Barat yang terkenal dengan Falsafah “adat basandi Syarak,Syarak basandi Kitabullah”adat mangatu Syarak memakai Sebuah aturan adat hingga saat ini dilestarikan pemakaian oleh masyarakat Minangkabau.
Media ini menulis sambungan dari edisi ke3 dalam pemberitaan tentang kejadian di Nagari Teratak Tinggi kecamatan Timpeh kabupaten Dharmasraya.
Hari ini Sabtu(03/10/26) beberapa poin dari sambungan edisi ke 2 yang mengedukasi dalam aturan hukum adat bisa dipakai berdasarkan peraturan perundang undangan negara Republik Indonesia pasal (18)huruf(b) ayat (2) UUD 1945 memberikan pengakuan terhadap hukum Adat secara konstitusional terhadap kesatuan “masyarakat hukum adat”beserta hak haknya.
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) yang disebut undang undang 20,undang undang 12,dan undang undang 8 merupakan kesatuan dari undang undang 20 yang termaktub “pantangan dan larangan”.
Undang undang 12 yaitu 12 prosedur pembuktian tentang tatacara pembuktian suatu tuduhan atau perkara yang dibagi menjadi dua kelompok.
Dari kelompok tersebut ada poin ke(6)tentang tangkap basah yaitu bukti langsung yang tidak dapat dihindari seperti tentang tangkap basah saat melakukan kejahatan (taikek tabale) ditemukan barang bukti ditempat kejadian(takuncang takabek).
Santai hukum adat ini umumnya berupa ganti rugi(uang,benda,dan hukuman buang) sebagai denda dan hukuman secara adat yang telah dilindungi oleh negara yaitu pasal (18-B) UUD 1945 secara konstitusional dalam penerapan hukum adat yang istimewa dan acuan hukum adat di LKAAM provinsi Sumatera Barat.
Penyakit masyarakat dan jika diterapkan hukum adat bernagari yang dirujuk pada ketentuan adat di masyarakat alam Minangkabau dengan cara maximal dan dipertajam oleh peraturan Nagari(pernag) ,dengan demikian tidak akan ada gangguan pekat akan terjadi, masyarakat aman , sentosa,dan damai.
Pewarta Erman Chaniago.
