Penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain oleh perusahaan Atau Yayasan kelapa sawit secara tidak sah dinyatakan cacat hukum
Peta Lokasi Sertifikat 100 SHM milik Yayasan Di Nagari Teratak Tinggi Timpeh
DharmasrayaSumateraBarat, FajarNews – Rabu (7/10/26).Penggunaan sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain oleh perusahaan atau yayasan kelapa sawit secara tidak sah dinyatakan cacat hukum,karena melanggar prosedur administrasi pertanahan dan hak kepemilikan yang sah.
Praktik pinjam nama (nominee) atau pengalihan sepihak tanpa persetujuan pemilik asli dan itu berdasarkan jual beli awal juga dinyatakan pemalsuan dokumen.
Apalagi jika dari pembelian awal diperkirakan sebanyak 100 SHM belum juga dibalik namakan juga dinyatakan cacat hukum karena setiap SHM apabila dijual belikan dan tidak dibalik namakan dinyatakan tidak sah apalagi bila pemilik pertama atau ahli warisnya menuntut dan surat jual beli dinyatakan gugur.
Apabila balik nama dari kepemilikan pertama kepada pihak pembeli tidak disertakan secara administrasi pihak pemiliknya maka dianggap gugur karena manipulasi dokumen .
Mengapa Praktik Ini Cacat Hukum?
Cacat Administrasi & Pemalsuan Data: Penerbitan atau balik nama SHM yang memanfaatkan identitas orang lain secara sepihak umumnya melibatkan manipulasi data yuridis atau tanda tangan palsu, yang secara otomatis membatalkan keabsahan sertifikat tersebut.
Disamping itu BPN/ATR juga telah menetapkan aturan sesuai peruntukannya dan ketentuan kepemilikan lahan atau tanah berdasarkan kepadatan penduduk.
Catatan Penting: Batas Maksimum Kepemilikan Lahan Perorangan
Karena membeli lahan sawit dalam jumlah banyak (100 SHM), perusahaan atau yayasan maupun koperasi harus memperhatikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2016 tentang Batasan Penguasaan Tanah Pertanian.
Secara aturan, kepemilikan tanah pertanian (termasuk kebun sawit) oleh perorangan/pribadi dibatasi berdasarkan kepadatan penduduk wilayah tersebut:
Wilayah sangat padat: Maksimal 2 Hektar
Wilayah padat: Maksimal 5 Hektar
Wilayah kurang padat: Maksimal 10 Hektar
Wilayah jarang penduduk: Maksimal 20.
Bersambung
Pewarta Erman Chaniago.
