Yayasan LKM Nagari Teratak Tinggi Kecamatan Timpeh “nominee atau kedok”Yayasan Agar Menipulasi Atas Pajak Usaha (HGU) Menjadi SPPT/PBB.SHM Pemilik Pertama Tanpa Dibalikan Nama Merugikan Negara Miliaran Rupiah

IMG-20261010-WA0002

Dharmasraya Sumatera Barat, FajarNews.Com (10/10/26).
Tindakan mendirikan yayasan tanpa legalitas yang sah untuk memiliki perkebunan kelapa sawit—di mana yayasan tersebut hanya digunakan sebagai “topeng” (nominee atau kedok)”,merupakan pelanggaran hukum berat.Yayasan LKM berkantor Jati Negara Jakarta Timur luar administrasi kabupaten Dharmasraya,nota bene mengantongi ratusan Sertifikat hak milik eks transmigrasi Timpeh yang didapat dibeli juga dari salah satu kelompok tani sehingga kelompok tani tersebut diduga sebagai topeng SPPT/PBB untuk setoran ke pemungutan pajak pada pemerintah Nagari Teratak Tinggi.

Praktik ini umumnya digunakan untuk menghindari pajak, mencuci uang, atau menyembunyikan kepemilikan asli (beneficial owner).Praktek ini sudah belasan tahun dilakukan sehingga merugikan Negara.
“Nama tetangga saya sampai saat ini masih dipakai karena SHM pajak tersebut nama tetangga itu tanpa dibalik nama kan Pak” ungkap warga Teratak Tinggi yang tidak bole disebutkan namanya.

Ketika dikonfirmasi kepada pegawai pemerintah Nagari Teratak Tinggi namun tidak bisa menjawab hal itu.
“Mana bisa wali nagari atau perangkatnya menjawab Pak,karena yayasan itu sosial kepada petinggi,tokoh masyarakat dan orang yang akan mengganggunya sudah dekat dengan yayasan”,sambung warga tersebut.

Kaca mata hukum:
Sanksi hukum yang dapat menjerat pelaku diatur dalam berlapis undang-undang di Indonesia:
(1. )Sanksi Terkait Status Yayasan (UU No. 16/2001 jo. UU No. 28/2004)

Status Hukum Ilegal: Suatu badan baru resmi diakui sebagai “Yayasan” jika akta pendiriannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jika tidak memiliki pengesahan, entitas tersebut dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan segala tindakan hukumnya dianggap sebagai tanggung jawab pribadi pengurusnya secara tanggung renteng.

Larangan Pengalihan Kekayaan: Berdasarkan Hukumonline, organ yayasan dilarang membagikan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, atau pengawas. Pelanggaran terhadap hal ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

(2. )Sanksi Operasional Perkebunan Sawit Ilegal (UU Cipta Kerja & Peraturan Turunannya)
Jika yayasan mengoperasikan perkebunan kelapa sawit tanpa perizinan lengkap (seperti Hak Guna Usaha/HGU atau Izin Usaha Perkebunan/IUP), sanksi yang dihadapi meliputi: [1, 2]
Sanksi Administratif: Berdasarkan PP No. 5/2021 dan PP No. 24/2021, pelaku dapat dikenakan penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif yang besar, hingga pemaksaan pemerintah untuk mengosongkan lahan. [1, 2]kutipan hukum online oleh media ini sebagai referensi berita.

Penyitaan Lahan oleh Negara: Jika lahan kelapa sawit tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan secara tidak sah dan tidak menyelesaikan dokumen administrasi, lahan tersebut terancam diambil alih atau dikembalikan kepada negara. [1]

Pidana Korporasi: Jika kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau penyerobotan lahan secara ilegal tanpa izin hak atas tanah yang sah, pengurus dapat dijerat pasal pidana di bidang perkebunan dan kehutanan. [1, 2]

(3).Sanksi Pidana atas Penggunaan “Topeng” (Nominee) dan Pencucian Uang
Penggunaan yayasan sebagai kedok untuk menyembunyikan pemilik asli kelapa sawit bersinggungan langsung dengan tindak pidana serius:

UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang – UU No. 8/2010): Jika perkebunan sawit tersebut dibeli atau dioperasikan menggunakan dana hasil kejahatan (atau keuntungan sawit ilegal dialirkan kembali ke pengurus/pemilik asli melalui yayasan), perbuatan ini dikategorikan sebagai pencucian uang. Ancaman pidananya sangat berat, yakni penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pelanggaran Ketentuan Beneficial Ownership (Perpres No. 13/2018): Setiap korporasi wajib menyatakan pemilik manfaat yang sebenarnya kepada pemerintah. Menyembunyikan identitas pemilik asli di balik yayasan “topeng” dapa

berujung pada pemblokiran aktivitas bisnis dan sanksi pidana pemalsuan keterangan.

Kesimpulan:

Yayasan tanpa legalitas resmi tidak berhak memiliki aset hukum atas nama organisasi. Menggunakannya sebagai topeng bisnis kelapa sawit ilegal menghadapkan para pengurus dan pemilik modal asli pada sanksi administratif berlapis (denda & penyitaan kebun) serta potensi tindak pidana pencucian uang dan penipuan korporasi dengan ancaman penjara puluhan tahun, sanksi pidana pemalsuan keterangan.

 

Pewarta Erman Chaniago.