Dugaan Pelanggaran Dana Desa di Sampang Dinilai Sistematis, Audit Menyeluruh dan Evaluasi Bintek Desa Mendesak Dilakukan

IMG-20260525-WA0026

SAMPANG, FajarNews – Dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan dan keuangan desa di Desa Asem Raja, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan publik. Rangkaian dugaan penyimpangan yang disebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2024 hingga 2026 itu dinilai berlangsung secara terstruktur dan sistematis, serta melibatkan berbagai pihak mulai dari Pejabat Pelaksana Kepala Desa (PJ Kades), pihak Kecamatan, hingga Inspektorat Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh H. Moh. Huzaini kepada wartawan, Senin (25/5/2026). Ia menilai pola pelanggaran yang terjadi bukan lagi sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan sudah membentuk sebuah sistem yang saling mendukung dan saling melindungi antarpihak.
“Yang terjadi ini bukan kesalahan tunggal. Ada dugaan rangkaian tindakan yang saling berkaitan erat, mulai dari pelaksana di desa, pembina di kecamatan, hingga pihak pengawasan di Inspektorat. Karena itu, seluruh persoalan ini harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh,” tegas H. Moh. Huzaini.
Dalam uraian dalil dan fakta hukum yang disampaikannya, PJ Kepala Desa disebutkan diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam administrasi maupun pengelolaan dana desa. Dugaan tersebut mencakup peminjaman uang milik warga, namun dilaporkan seolah-olah kebutuhan pembiayaan tersebut telah dibayar menggunakan anggaran dana desa.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian berupa pekerjaan yang sejatinya dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat, namun dicatat dalam laporan keuangan sebagai pekerjaan berbayar. Demikian pula dengan hasil pembangunan fisik yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan, namun tetap dilaporkan dalam kondisi baik dan diterima dengan berita acara serah terima.
Menurut H. Moh. Huzaini, dugaan pelanggaran itu terjadi berulang kali, mulai dari proyek pembangunan jalan dengan perkerasan aspal pada tahun 2024, proyek jalan rabat beton serta alokasi dana keadaan mendesak pada tahun 2025, hingga pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang berlangsung hingga tahun 2026 ini.
“Pola kesalahan yang sama terus berulang dari tahun ke tahun. Ini membuktikan ada sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, justru sebaliknya berjalan untuk melindungi kesalahan, dan hal ini harus segera dievaluasi dan ditindak tegas,” ujarnya.
Tak hanya pada tingkat pelaksana desa, Camat selaku pembina pemerintahan desa juga disebut diduga melakukan tindakan yang justru menghambat proses hukum. Dugaan itu meliputi sikap menolak aduan masyarakat, membatasi ruang pembahasan terkait dugaan kesalahan masa lalu, hingga diduga mengubah isi dokumen serta menarik berkas asli yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut untuk dihilangkan jejaknya.
Sementara itu, Inspektorat Daerah selaku lembaga pengawas dinilai tidak menjalankan fungsinya secara maksimal, dan justru dianggap memberikan pembenaran administratif terhadap dokumen-dokumen yang dipersoalkan oleh masyarakat.
H. Moh. Huzaini menegaskan, kondisi tersebut membuktikan betapa lemahnya sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa yang diterapkan selama ini di Kabupaten Sampang.
Ia bahkan menilai program Bimbingan Teknis (Bintek) dan pelatihan pengelolaan keuangan desa yang selama ini digalakkan oleh pemerintah daerah, sama sekali tidak memberikan dampak positif terhadap perbaikan tata kelola desa.
“Faktanya, pelanggaran tetap terjadi, bahkan makin canggih caranya, meskipun aparat sudah berkali-kali mengikuti Bintek. Ada dugaan, ilmu administrasi dan pemahaman aturan yang didapat dari pelatihan itu justru dipakai untuk memperhalus rekayasa dokumen dan menyempurnakan cara menutupi kesalahan,” katanya.
Karena alasan itulah, H. Moh. Huzaini mendesak agar program Bintek dan pelatihan teknis desa dievaluasi secara total dan mendasar. Ia mengusulkan agar metode pembinaan aparatur desa tidak lagi berfokus pada teknis semata, melainkan diubah ke arah penguatan moral, integritas, dan kesadaran rohani melalui program yang diberi nama “Siraman Rohani” atau “Silaturahmi Rohani”.
“Masalah utama yang kita hadapi saat ini bukanlah ketidaktahuan soal teknis administrasi, tapi masalah kejujuran dan rasa amanah. Kalau moral dan integritas tidak dibangun dari hati, maka sehebat apa pun pelatihan teknis yang diberikan, hanya akan dipakai sebagai sarana untuk menyempurnakan kecurangan,” tegasnya.
Selain perubahan metode pembinaan, ia juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan mendalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tidak kalah penting, ia juga meminta adanya evaluasi kinerja dan pergantian terhadap pimpinan Inspektorat Daerah yang dianggap lalai serta mendukung pelanggaran, sehingga tidak lagi layak menduduki jabatan tersebut.
Menurutnya, langkah-langkah tegas tersebut sangat penting dilakukan agar ke depannya tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sampang benar-benar berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak sepenuhnya kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (C)