Jampidsus vs Polisi: Ketika Penegak Hukum Diduga Terjerat Kasus Hukum, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Oleh. : Robert CH. Sitorus,S.H
(Advokat)
Penegakan hukum yang bersih merupakan fondasi utama negara hukum. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri, baik dari unsur kepolisian maupun kejaksaan, perhatian publik menjadi sangat besar. Peristiwa penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap sesama aparat dalam kasus yang baru-baru ini mencuat menjadi pengingat bahwa tidak seorang pun boleh kebal terhadap hukum.
Apabila seorang penegak hukum terbukti menyalahgunakan kewenangan, menerima suap, melakukan pemerasan, atau terlibat dalam praktik korupsi, perbuatannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam berbagai kesempatan, sejumlah anggota DPR RI menyampaikan kritik keras terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Bahkan, ada anggota DPR yang menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan yang “menjijikkan” dan menyatakan bahwa pelaku korupsi pantas dijatuhi hukuman yang sangat berat. Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik dari anggota DPR dan bukan merupakan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi hukum, tindak pidana korupsi pada umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B, dan Pasal 13, tergantung pada bentuk perbuatan yang dilakukan. Apabila terdapat perintangan penyidikan atau proses peradilan, ketentuan lain yang relevan juga dapat diterapkan sesuai fakta dan pembuktian di persidangan.
Perlu dipahami bahwa hukuman mati untuk tindak pidana korupsi bukan berlaku untuk semua kasus. Dalam hukum Indonesia, pidana mati hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Penerapan pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang terbukti di persidangan.
Selain pidana penjara, hukum Indonesia juga memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana, pembayaran uang pengganti, denda, serta penyitaan barang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Ke depan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga negara perlu terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi, serta memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Penindakan yang tegas terhadap korupsi, disertai pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang diatur undang-undang, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan memberikan efek jera bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi.
Perlu ada transparansi dalam pengungkapan kasus.
Eks Jampidsus tersangka, dibongkar sampai akarnya. (***).
