Pemahaman Undang Undang Adat Bagi Pekat Perselingkuhan Telah Diatur Dalam Undang Undang 20 Poin ke 8″sumbang-salah”Harus Bayar Denda Atau Dibuang Dari Nagari (Desa)
Dharmasraya Sumatera Barat, FajarNews – Fenomena berita perselingkuhan di tengah masyarakat Indonesia semakin marak mencuat ke publik, didorong oleh masifnya...

PT.TR/Agromasa Seharusnya Telah Menerima Sanksi Hukum Karena Menjara Kawasan Konservasi / Penyangga seperti yang berdekatan dengan lanskap TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) Dan Ada APAAAA
Bapeda dan BKD kabupaten Dharmasraya Lecehkan Informasi Publik Seperti Udang Undang KIP Ketika Wartawan Hendak Konfirmasi
Mentri Kehutanan Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari atau Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Serta Mentri BPN/ATR Harus Berikan Sanksi Berat Para Pelaku Deforestasi Hutan Kampung Jao Timpeh Dharmasraya
Direktur RSUD Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Pasien, Pemkab Dharmasraya Proses Pemberhentian Oknum Perawat
Yayasan LKM Nagari Teratak Tinggi Kecamatan Timpeh “nominee atau kedok”Yayasan Agar Menipulasi Atas Pajak Usaha (HGU) Menjadi SPPT/PBB.SHM Pemilik Pertama Tanpa Dibalikan Nama Merugikan Negara Miliaran Rupiah