Hutan Lindung Dan Kawasan Hutan KPHL Solok Nagari Gerobak Data Jorong Lubuk Tareh Habis Dibabat Oleh Penambang Ilegal. Penertiban Tambang Takterlepas Mata Rantai Harus Diputus Dari SPBU Terdekat
SumateraBarat, FajarNews – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok,Sijunjung, Dharmasraya ,Solok Selatan Sumatra Barat, semakin menggila, pasalnya seiring dengan semakin mudahnya aktivitas ilegal ini berlangsung tanpa gangguan berarti dari aparat penegak hukum,serta Pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat hingga Pemerintah daerah kabupaten sangat lemah serta lamban mengawasi kerusakan lingkungan,karena dalam pantauan meda ini praktek Peti tidak mengabaikan apakah itu kawasan hutan atau hutan lindung,serta dampak lingkungan yang merubah tatanan ekosistem yang secara Ekologis sangat parah ulah penambang tersebut.

Jawaban ini tidak mendasar ,boleh tumbangnya beroperasi karena ilegal tetapi dampak lingkungan dibagaimanakan..?? SPBU yang punya izin menjual kepada tengkulak tambang apa SPBU itu juga ilegal..???itulah termakan gelang karet.
Mulai dari Pemerintah daerah Provinsi hingga Pemda Kabupaten seirama jawabannya .Aneh lagi wartawan mau menjumpai Sekda malah disuruh menghadap kadis Kominfo,sampai dikominfo alasan rapat dan nanti ditunjuk kasi bidang informasi menjaywab konfirmasi wartawan dan seperti over bola sedangkan kapasitas Sekretaris Daerah yang menjawab hal tersebut karena kompetensi pegawai dipegang oleh sekretaris Daerah.
¹Di balik keramaian aktivitas PETI yang mengancam kelestarian alam dan merugikan negara, para pelaku mafia PETI seolah-olah dibiarkan bebas beroperasi tanpa rasa takut.
Dharmasraya Senin (14/9/26) wartawan ini menghubungi Sekretariat Daerah dan tidak merespon konfirmasi wartawan dan coba menghubungi Kadis Kominfo direspon tapi berdalih lagi rapat seharian.
Selama beberapa bulan terakhir, aktivitas PETI di sejumlah wilayah di kabupaten Solok lebih tepatnya di Nagari Lubuk Tareh Gerobak data, civitas tambang sangat menggila sehingga perkebunan masyarakat serta Hutan Lindung sudah terkupas habis dan hancur.Apakah peran pemerintah daerah dimulai dari dinas kehutanan,Lingkungan hidup hingga BKSDA tentang Satwa yang hidup di kawasan tersebut jadi terancam.
Delapan puluh persen Kecamatan Tigo Lurah hingga Nagari (Desa)Gerobak Data adalah Hutan Lindung.Berada di bawah yurisdiksi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) wilayah Solok.
Nagari Garabak Data dan masyarakat Nagari Bukik Kanduang Kabupaten Solok Provinsi. Sumattera Barat. Nagari Garabak Data merupakan nagari yang berada di dalam kawasan hutan rumahnya Harimau Sumatera yang di lindungi.
Ketika dihubungi wali nagari Gerobak Data tidak merespon konfirmasi wartawan dan sangat tertutup sekali pelayanan publik.
Menurut laporan warga bahwa pemerintah daerah mulai provinsi hingga Nagari(Desa) sudah termakan karet gelang dan apalagi oknum penegak hukum.
“Pemerintah bukan tidak tahu atau akses yang begitu jauh dari ibu kota kabupaten serta akses jalan yang belum sempurna karena banyak jalan yang berlobang serta jalan tanah tetapi pemerintah daerah dan aparat yang diduga tutup telinga dan apalagi mata sudah kena silaunya emas Pak” tutup warga yang tak mau menyebutkan namanya.
Sesuai konfirmasi dari Toke Tambang Atau pengurus PETI di Lubuk Tareh Martias bahwa beliau telah engabaikan peruntukan hutan Lindung dan kawasan hutan yang termasuk dalam kawasan hutan lindung KPHL Solok.
Ketentuan hukum utama mengenai perusakan hutan lindung di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009): Diterapkan jika perusakan kawasan lindung menyebabkan pencemaran atau kerusakan ekosistem.
Hal tersebut bisa dipidana berat dan ancaman hukumqn serta denda seberat beratnya bagi pelanggar kedua hukum diatas.
Jurnalis; Erman Chaniago.
