Kejati Jateng Diminta Periksa Oknum Kepsek SMK Muhammadiyah 01 Pemalang

IMG-20260925-WA0004

Pemalang, FajarNews – Ketua Umum LSM Obor Monitoring Citra Independen (OMCI), Harun Marbun melalui kordinator Nasional, Bangun M kepada wartawan di halaman kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah mengatakan akan melaporkan Kepala SMK Muhammadiyah 01 Pemalang, Kabupaten Pemalang, Hasanudin kepada Aparat Penegak Hukum (APH) paling lambat Jum’at pekan ini atau tepatnya tanggal 25 September 2026

Dikatakan Bangun, selama menjadi Kepala Sekolah Hasanudin diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan modus pengadaan belanja fiktif, kegiatan fiktif dan mark up belanja harga barang serta menerima gratifikasi melalui rekanan penyedia barang dan jasa, Hasanudin juga diduga menerima suap terkait dengan sistem penerimaan siswa baru (SPMB) yang nominalnya belasan juta rupiah, “Kami akan lapor segera ke Kejati Provinsi Jawa Tengah,” ujar Bangun, Rabu (22/9/2026) di halaman kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah

Dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tersebut terjadi di Tahun 2025 hingga Tahun 2026 di SMK Muhammadiyah 01 Pemalang Kabupaten Pemalang, seperti :

1. Dugaan pungutan mutasi siswa kelas XI dan XII Tahun 2025/2026 sebesar Rp. 5 uta persiswa melalui oknum pihak orang dalam sekolah.

2. Dugaan penjualan baju seragam sekolah seperti baju batik, kaos olahraga, baju muslim, baju kotak-kotak, diduga pihak sekolah tidak memiliki koperasi sekolah yang berbadan hukum

3. Dugaan terima upeti/gratifikasi dari pihak rekanan sekolah yang mendapatkan pekerjaan barang dan jasa disekolah sebesar 10 % s/d 15 %.

4. Dugaan monopoli rekanan disekolah, diduga pihak sekolah memakai rekanan tertentu/hanya beberapa rekanan saja (rekanan binaan), ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

5. Dugaan pembelian fiktif barang dan jasa, pihak sekolah diduga bekerjasama dengan rekanan dengan membuat kwitansi fiktif tanpa membeli barang atau jasa, pihak rekanan diduga menerima keuntungan 20 % dan pihak sekolah menerima 80 % dari kongkalikong pekerjaan fiktif tersebut.

Pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk mengungkap dugaan adanya kerugian keuangan negara selama Hasanudin menjabat kepala sekolah di SMK Muhammadiyah 01 Pemalang.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 01 Pemalang, Hasanudin sampai berita ini ditayangkan tidak merespon konfirmasi wartawan, pesan singkat WhatsApp yang kirim pun belum mendapatkan balasan.

Masih menurut Bangun sepertinya kepala sekolah sudah terbiasa menyelesaikan persoalan dugaan pungutan dan penyelewengan dana BOS dibawah meja dengan para oknum untuk menutupi kebobrokannya dalam mengelola anggaran sekolah sehingga kasusnya tidak viral ke publik.

Ditempat terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Barat, Ayu Dyah Ratna Sari, S.T.MT,. saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari lembaga,”Kami akan tindaklanjuti kepada kepala sekolahnya,” kata Dyah Ayu melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/9/2026).