Pemerintah Harus Menyita Tanah SHM Melebihi Kapasitas Yang Dimiliki Terduga Yayasan LKM,TC,DTEX/Zamzami,dan Agromasa/TR

IMG-20261008-WA0004

Dharmasraya Sumatera Barat, FajarNews.com – Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya diduga purah purah tidak tahu atau membiarkan Para Nagari yang menyimpan endapan emas pajak di nagari yang terindikasi akan penggelapan pajak tanah perkebunan.

Yayasan LKM Nagari Teratak Tinggi mempunyai ratusan sertifikat yang bertahun-tahun tidak dibalik namakan sehingga pajak perorangan perkebunan dalam bentuk SHM masih pakai nama pemilik pertama seperti penguasaan dibawah tangan /kwitansi bermaterai 1000.

Begitu juga dengan PT.TC di Sopan Jaya memiliki ratusan SHM belum dibalik namakan bertahun tahun.
PT.TR/Agromasa di Nagari Bonjol dan Koto Besar mencapai 500 SHM yang belum dibalik namakan bahkan perkebunan tersebut sebatas Alas hak karena di areal kawasan hutan Lindung dan lebih parahnya lagi DTEX Haji Zamzami mempunyai 1000 lebih SHM yang belum juga hingga sekarang masih bayar pajak atas nama perorangan ke kantor wali nagari Timpeh.

Informasi tentang pajak ini dinilai oleh BKD Dharmasraya sebagai kewajaran karena bayar pajak berdasarkan SHM pemilik pertama,dan entah kenapa butah hukum dan perundang undangan atau pura pura tidak tahu dan itu lah informasi selalu dikonfirmasi kepada BKD Dharmasraya.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggaran Tidak Balik Nama Telah Diatur Oleh Perundang-undangan Negara Republik Indonesia:
Sanksi Pidana Perpajakan (Tax Evasion / Penggelapan Pajak)
Membeli 100 SHM perkebunan tanpa balik nama sering kali digunakan sebagai modus untuk menyembunyikan penambahan harta/aset dari radar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah melawan hukum dan harus melaporkan kepemilikan 100 lahan ini dalam SPT Tahunan PPh pribadinya atau badan usahanya, mereka dapat dijerat pasal pidana
Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): Sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap sehingga merugikan pendapatan negara diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2 sampai 4 kali lipat nilai pajak yang kurang dibayar.
2. Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Transaksi (PPh & BPHTB)
Transaksi jual beli tanah mewajibkan adanya pembayaran dua jenis pajak utama sebelum proses balik nama:
PPh Final Pengalihan Hak (2,5% dari nilai transaksi) bagi penjual.
BPHTB (5% setelah dikurangi NPTKP) bagi pembeli seperti Yayasan LKM,TR,TC,dan Dtek Zamzami,yang para cukong sudah melakukan pelanggaran ini belasan tahun.
Jika transaksi dilakukan di bawah tangan (hanya kuitansi/notaris tanpa akta PPAT resmi), otomatis pajak ini belum disetorkan secara benar ke negara. Jika ketahuan oleh otoritas pajak, cukong akan ditagih SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) ditambah sanksi administrasi berupa bunga sanksi terlambat bayar per bulan sesuai ketentuan umur pembelian pertama hingga penyitaan dilakukan oleh pihak berwenang.

Erman Chaniago wartawan fajar News.com.