Delapan Puluh Lima Persen (85%) Hutan Dharmasraya Deforestasi Jadi Perkebunan Dan Dirusak Oleh PETI Dan Lebih Anehnya RTRW Dharmasraya Tinggal Arsip Tutup Mata Dan Telinga

IMG-20261008-WA0001

Dharmasraya Sumatera Barat, FajarNews.com (8/10/26).
Data mengenai luas deforestasi dan kehilangan tutupan hutan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, bervariasi tergantung pada tahun pencatatan dan wilayah spesifik yang dihitung.

Kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya: Dari total wilayah kerja seluas 33.550 hektar, tercatat seluas 27.216,57 hektar telah mengalami deforestasi (atau sekitar 85% area hutan di KPHP tersebut hilang dalam satu dekade terakhir akibat konversi menjadi perkebunan).

Kehilangan Tutupan Hutan Tahunan (Catatan KKI Warsi & WALHI) yang terkonfermasi melalu Organisasi Sekolah Alam yang berpusat di Bandung sebagai referensi berita ini.

Pada 2021: Kehilangan tutupan hutan di Dharmasraya tercatat sekitar 1.773 hektar hingga 5.131 hektar (bergantung pada cakupan kategori kawasan).

Pada 2022: Dharmasraya kehilangan sekitar 2.179 hektar tutupan hutan, yang turut disumbangkan oleh aktivitas seperti pertambangan emas ilegal (PETI).

Pada 2024: Berdasarkan data pantauan krisis lingkungan, kehilangan tutupan/deforestasi di wilayah Dharmasraya tercatat seluas 3.613 hektar.Pada tahun 2025 kementrian kehutanan dan kementerian Lingkungan Hidup sedang dikonfirmasi berapa keluasan hutan di Deforestasi di kabupaten Dharmasraya belum bisa dipublikasi karena data sedang disinkronkan dengan data yang terkini dari data setelit.

Menindak lanjuti data tersebut media ini konfirmasi ke Sekolah Alam Cikole Lembang Bandung yang saat ini di jabat oleh Martika Edison yang konsep sekolah tersebut terkenal dengan “tobat Ekologi dan lingkungan”alam sahabat kita lingkungan sehat ekosistem jadi tertata tanpa kemurkaan Alam.

Beliau mengungkapkan kenapa pemerintah daerah kabupaten Dharmasraya tidak begitu memperhatikan kondisi Deforestasi di wilayah yang begitu besar sehingga emisi udara sudah kotor dan hempulan asap menjadi jadi diwilah tersebut.
“Kemana aja pemerintah daerah kabupaten Dharmasraya kok RTRW diobok obok sehingga terjadi Deforestasi dari tahun ketahun semakin menjadi sehingga hutan lindung punah” sebutnya.

Apa hubungan RTRW kabupaten Dharmasraya yang menjadi Perda nomor 10 tahun 2012 dengan Hutan Lindung.

Hutan lindung memiliki hubungan yang sangat erat dan bersifat mengikat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) suatu daerah. Dalam konteks tata ruang, hutan lindung diposisikan sebagai bagian utama dari Kawasan Lindung, yaitu wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Ketika dihubungi Pemerintah daerah kabupaten Dharmasraya melalui Sekretaris Daerah Medison,S.Sos,M.Si lewat kontak pribadinya namun tidak merespons hanya memberikan jempoler pada DM WhatsApp ketika terkoneksi dengan online.
Begitulah respon pemerintah daerah kabupaten Dharmasraya kalau diberikan kabatan pada orang-orang pilihan secara politik.

Pewarta Erman Chaniago.