Mentri Kehutanan Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari atau Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Serta Mentri BPN/ATR Harus Berikan Sanksi Berat Para Pelaku Deforestasi Hutan Kampung Jao Timpeh Dharmasraya

IMG-20261011-WA0010~3

Dharmasraya Sumatra Barat, FajarNews.com – Hari Senin (12/10/26).
Imbas kabut asap dari kabupaten Dharmasraya mencemari Provinsi Jambi dan Riau.Kabut diduga berasal dari Deforestasi hutan dari Kampung Jao dan beberapa daerah lain di kecamatan Timpeh,apadqng Lawas,Asam Jujuhan, Sembilan Koto,dan Koto ,Koto besar dan Koto Baru.

Tak diragukan lagi bencana alam terjadi pada kabupaten Dharmasraya karena dinilai pemerintah daerah kabupaten Dharmasraya tidak memperdulikan Deforestasi hutan Diwilayah tersebut.

Sekian banyak pengusaha kebun juga tidak mengantongi legalitas sama sekali seperti izin HGU dan paling ada sebatas SHM yang didapat dibeli dari pemilik pertama tanpa harus dibalik namakan oleh pembeli yang nota bene kelompok ilegal.

Kekuatan hukum usaha perkebunan yang tidak mengantongi sertifikat tanah (Hak Guna Usaha/HGU) kini dinyatakan lemah dan terancam sanksi berat berupa denda hingga penyitaan lahan oleh negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Perkebunan, syarat sah beroperasinya suatu perkebunan skala komersial di Indonesia wajib memiliki kedua “kunci legalitas”, yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan sertifikat HGU.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bersama DPR RI sedang gencar melakukan penertiban terhadap jutaan hektare lahan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa sertifikat HGU, seperti di kabupaten Dharmasraya: PT.Diteg,PT.TR/Agromasa, Yayasan LKM Teratak Tinggi,Kelompok Tani Jao berkedok Koperasi dengan beberapa kelompok ilegal,dan juga KUD yang mati Suri di beberapa Nagi keseluruhan ada data di Koporindag kabupaten Dharmasraya.

Konsekuensi Hukum Perkebunan Tanpa Sertifikat HGU

Aspek Risiko & Status Hukum
Status Operasional Dinyatakan melanggar hukum pertanahan karena IUP saja tidak cukup tanpa adanya penguasaan fisik tanah yang sah melalui sertifikat HGU.

Sanksi Pemerintah Dikenakan denda pajak yang dihitung oleh BPKP, penangguhan izin, hingga penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk dikembalikan ke negara jika perusahaan mengabaikan teguran.

Risiko Lahan Sangat rentan dianggap sebagai perambahan kawasan hutan lindung atau penguasaan ilegal atas lahan negara, yang memicu konflik agraria dengan masyarakat adat Seperti PT.Diteg/Zamzami yang keluasannya 5000 haktar dan status hukum tercatat sebagai terlapor oleh kelompok Masyarakat suku Petopang Tabek Timpeh.

Ketentuan Batas Waktu Pemerintah memberikan tenggat waktu penyelesaian dokumen pertanahan. Jika tidak diurus, izin usaha dapat langsung dicabut.

Pengecualian bagi Perkebunan Rakyat (Non-Komersial)

Berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, aturan ketat ini dikecualikan bagi masyarakat lokal atau masyarakat adat yang menempati dan berkebun di kawasan hutan secara turun-temurun,yang mempunyai luas kebun 5 haktar dan totol kebun kurang dari 25 hektar walaupun ada memiliki beberapa SHM dalam satu Kepala keluarga.

Sepanjang lahan tersebut digunakan untuk keperluan non-komersial, luasnya maksimal 5 hektare, dan telah dikelola secara terus-menerus selama minimal 5 tahun, mereka dibebaskan dari sanksi pidana maupun administrasi meski tidak memiliki izin atau sertifikat resmi dari pemerintah pusat.

Bagi pelaku usaha komersial, sangat disarankan untuk segera menyelesaikan pengurusan sertifikat hak atas tanah melalui kantor pertanahan setempat guna menghindari risiko penggusuran paksa dan sanksi denda finansial yang masif.
ATR/BPN.

Pewarta Erman Chaniago.