Bapeda dan BKD kabupaten Dharmasraya Lecehkan Informasi Publik Seperti Udang Undang KIP Ketika Wartawan Hendak Konfirmasi

IMG-20261012-WA0001

Dharmasraya Sumatera Barat, FajarNews.com hari ini Selasa (13/10/26). Undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi publik adalah UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 30 April 2008.Sebagai pelayan publik Bapedalda dan BKD kabupaten Dharmasraya seharusnya melayani konfirmasi wartawan saat membutuhkan informasi.

Begitunya isu perpajakan yang tidak sesuai dengan payung hukum antara BPN/ATR Kabupaten Dharmasraya dengan Bapedalda dan juga BKD sebagai wadah penerima pajak daerah,namun informasi minim untuk diketahui publik dan sebut saja seperti pembuatan BPHTB mahal dan lama juga HGB kadang tidak sesuai dengan volume.

Aneh lagi juga ada dugaan ilegal pungutan seperti kertas putih berjalan untuk tanah perkebunan yang belum memiliki legalitas seperti sertifikat,apalagi perkebunan ada dilokasi hutan lindung milik adat dan pemerintah.

Salah satu perangkat nagari dapat dikonfirmasi dan beliau menyampaikan bahwa segala pajak diantar langsung oleh pengusaha perkebunan kepada Bapedalda atau BKD kabupaten Dharmasraya.Anwhnya legalitas banyak yang abu abu maka Bapedalda dan BKD enggan bukah ruang konfirmasi.
“Pungutan pajak perkebunan skala luas seperti PT.Diteg,Agromasa,dan Yayasan LKM itu bukan dikantor wali Nagari Pak”sebut perangkat Nagari yang tak mau disebutkan namanya.

Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan hutan lindung atau hutan negara merupakan isu sensitif yang kerap memicu kontroversi agraria karena berpotensi menabrak aturan hukum dan dimaknai sebagai pengakuan administratif terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Terkait dengan kasus spesifik mengenai Bapenda/Bapeda atau BKD kabupaten Dharmasraya yang enggan dikonfirmasi di mana penarikan PBB-P2 atas kawasan hutan seperti ada di Timpeh,Koto Besar,dan Sembilan Koto perlu kejelasan ke publik.

Beberapa analis mengemukakan lewat halaman web kementerian kehutanan dikutib oleh media ini antara lain:
Secara hukum dan regulasi, berikut adalah dudukan perkara mengapa pemungutan pajak di kawasan hutan lindung sering dipertanyakan dan membuat instansi daerah enggan berkomentar terbuka:
1. Hutan Lindung adalah Non-Objek Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo UU Nomor 12 Tahun 1994, kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, dan hutan konservasi (seperti Taman Nasional) masuk ke dalam kategori non-objek pajak. PBB sektor perhutanan legalnya hanya dikenakan untuk kawasan hutan produksi atau wilayah yang memiliki izin pemanfaatan hasil hutan resmi dari kementerian terkait.
2. Risiko Maladministrasi & Pengakuan Ilegalitas
Jika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Keuangan Daerah (BKD) memungut pajak atas lahan perkebunan di dalam hutan lindung, tindakan ini dinilai memberikan “legitimasi semu” atau pengakuan administratif bagi para perambah hutan atau pemilik perkebunan ilegal. Instansi daerah sering kali menghindar dari konfirmasi media karena berada di posisi dilematis:

Di satu sisi, mereka dituntut mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). [1]
Di sisi lain, mereka melanggar UU Kehutanan dan aturan perpajakan nasional jika menetapkan objek pajak di lahan lindung negara.
3. Ketakutan atas Tumpang Tindih Aturan (Double Taxation)
Kementerian Kehutanan sendiri telah menerbitkan surat edaran (seperti SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025) yang menegaskan bahwa aktivitas kehutanan/perkebunan di dalam kawasan hutan yang sudah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat harus dibebaskan dari pajak atau retribusi daerah guna menghindari pengenaan pajak ganda.

Pewarta Erman Chaniago.