PT.TR/Agromasa Seharusnya Telah Menerima Sanksi Hukum Karena Menjara Kawasan Konservasi / Penyangga seperti yang berdekatan dengan lanskap TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) Dan Ada APAAAA

IMG-20261013-WA0000

Dharmasraya Sumatera Barat, FajarNews.Com – hari ini Selasa (13/10/26). Hasil investigasi awak media ini kelapangan di Nagari Bonjol dan Koto Besar area perkebunan kelapa sawit PT.TR/Agromasa.

Kisaran pukul 12.30 Wib memasuki areal perkantoran Agromasa,dengan nada ngos ngosan melawan waktu istirahat kantor karena pingin jumpa dengan Owners PKS tersebut,dan berakhir kecewa karena kantor tutup tanpa dapat berkomunikasi dengan siapapun.

Mungkin kedatangan kami sudah tercium oleh pengusaha tersebut karena kami mampir minum diwarung yang tak jauh dari kantor dan masih area Base camp PT.TR/Agromasa.

Sedikit bincang bincang dengan pekerja harian lepas perkebunan tersebut bahwa beliau bekerja harian tanpa masuk ke daftar Jamsostek juga bukan karyawan tetap.
“Saya karyawan harian lepas cumah Pak dan kadang kadang merawat buah dengan upahan”,sebutnya tanpa mau menyebutkan namanya.
“Perusahaan ini kami bingung juga Pak dengan nama oleh masyarakat disebut PT.TR dan di kops surat Agromasa dan maka dibilang PT.TR Agromasa”tambahnya lagi.

Ditempat terpisah salah seorang yang juga pekerja di perkebunan tersebut mengungkapkan bahwa Perkebunan Agromasa belum punya legalitas yang sah dan juga kebunnya sudah beberapa kali mengusulkan sertifikat namun tidak kunjung dapat karena hutan lindung atau konservasi Kerinci Sablat bukit tujuh.
“Belum ada kejelasan bahwa PT.TR/Agromasa mengantongi legalitas perkebunan kelapa sawit dan apalagi HGU Pak karena berada di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi”sebutnya sebut aja Mak Aye bukan nama aslinya.

Kajian hukum:
Pelaku usaha yang berkebun tanpa izin di dalam kawasan hutan dikenai sanksi berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana berdasarkan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.

Berikut adalah rincian sanksi yang berlaku:
1. Sanksi Administratif
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) serta aturan pelaksanaannya seperti PP No. 24 Tahun 2021 dan perubahannya PP No. 45 Tahun 2025, pelanggaran berkebun di kawasan hutan tanpa izin dikenai tindakan administratif, sesuai dengan pelanggaran dan tuntutannya.
Penghentian sementara kegiatan usaha.
Denda Administratif / Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Dihitung berdasarkan luas lahan yang dikuasai dikalikan tarif tertentu (seperti 10x Provisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi atau tarif per hektar seperti Rp25 juta per hektare tergantung jenis pelanggaran dan ketentuan Satgas PKH),juga sesuai tuntunan dan besar pelanggaran yang dikenakan.

Paksaan Pemerintah:
Meliputi pemblokiran akses, penyitaan aset, hingga penyanderaan (gijzeling) jika denda tidak dibayar.
Pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau pengambilalihan kembali lahan kawasan hutan oleh negara.

2. Sanksi Pidana
Jika kegiatan tersebut melanggar ketentuan pidana kehutanan (misalnya perambahan hutan secara ilegal yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau dilakukan dengan unsur kesengajaan berat), pelaku dapat dijerat dengan:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan [1]
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja):
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal hingga Rp7,5 miliar bagi pelaku yang merambah atau mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah.

Wartawan Erman Chaniago.