Hakim Vonis Admin Menggugat 7 Bulan Penjara

IMG-20260409-WA0005

Jakarta, FajarNews – Selasa 7 April 2026 – Wawan dinilai terbukti bersalah karena memanipulasi dan mengedit unggahan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 7 bulan penjara kepada Wawan Hermawan, pemilik sekaligus admin akun.

“Menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, Adek Nurhadi, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan masa hukuman tersebut dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh Wawan.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tegas hakim Adek Nurhadi.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Wawan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dikutip dari dakwaan, kasus yang menjerat mahasiswa ini bermula dari aktivitasnya di media sosial saat gelombang aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Jaksa penuntut umum menyebut Wawan secara sengaja mengubah informasi elektronik agar terlihat seolah-olah sebagai data autentik.

“Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik,” ungkap jaksa dalam sidang dakwaan

Menurut jaksa, Wawan mengunggah narasi yang telah dipelintir dari sumber aslinya. Ia melakukan repost terhadap berita dari media Redaksikota.com mengenai pernyataan tokoh buruh Said Iqbal.

Judul asli berita tersebut adalah: “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Namun, melalui akun @bekasi_menggugat, Wawan mengubah judulnya menjadi: “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia”.

“Bahwa akibat unggahan terdakwa pada akun @bekasi_menggugat […] memprovokasi kelompok anarko, pelajar dan BEM untuk mengikuti kegiatan demosntrasi yang berakhir dengan kericuhan dan imbas dari kericuhan demonstrasi tersebut banyak masyarakat yang terganggu, beberapa fasilitas umum menjadi rusak,” ungkap jaksa. (Red)