SDN 02 Segarajaya KEC Tarumajaya Terancam Dikosongkan, Karena Disegel TIM kuasa Hukum Ahli Waris

IMG-20260425-WA0008

Kabupaten Bekasi, FajarNews — Aktivitas belajar mengajar di SDN 02 Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi terancam terganggu setelah Kuasa hukum dari ahli waris Enyung Bin Unin, Sadrawi SH, melakukan pemasangan striker pemberitahuan penyegelan dan pemberitahuan pengosongan sekolah yang ditempelkan di jendela bangunan SDN 02 Segarajaya. Pada Jumat, 24/4/26.

Sekolah tersebut disinyalir berdiri di atas sebidang tanah milik Enyung Bin Unin berdasarkan Girik/Leter C Nomor 354 yang berlokasi di Kampung Kebon Kelapa, RT 01/05, Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi.

Sekolah yang sebelumnya dikenal dengan nama SDN Suka Jaya, dari pantauan FajarNews saat ini menjadi pusat sengketa antara ahli waris dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya agar proses kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah tersebut dapat berlangsung.

“Kita mencari yang terbaik. Yang harus diselamatkan pertama kali adalah bagaimana proses belajar mengajar jangan sampai terhenti, kalau proses hukum kan sudah jelas, itu sudah harus dibayar, cuma tinggal tunggu waktu,” ucap dia.

Menurut konsultan hukum Sadrawi SH dari kantor hukum WIZA dan Rekan, langkah penempelan pemberitahuan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap sikap Dinas Pendidikan yang dinilai tidak merespons upaya Somasi dan komunikasi hukum yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepala sekolah agar segera mengosongkan sekolah hingga batas tanggal 24 Mei 2026, bila sampai tempo yang telah ditentukan tidak direspon maka kami akan melakukan penggembokan atau penguncian di tiap pintu kelas” ujarnya tegas.

“Jujur saja, kami merasa dilecehkan dan tidak dianggap oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Ini menyakiti kami sebagai profesi pengacara karena surat klarifikasi dan somasi tidak direspons sama sekali,” ucap Sadrawi kesal.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi yang kemudian dilanjutkan dengan somasi, namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan apa apa. Jika mereka diam, kami menduga adanya pelanggaran hukum terkait penggunaan lahan tersebut.

“Kami menduga pihak Dinas Pendidikan telah melanggar Pasal 502 KUHP tentang penyerobotan tanah,” tegasnya.

Ahli waris menyatakan hingga saat ini belum pernah menerima ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk berdirinya sekolah tersebut. Oleh karena itu, mereka menuntut adanya penyelesaian berupa kompensasi yang layak.

Meski demikian, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa mereka tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, upaya tersebut disebut tidak pernah mendapat respons dari pihak terkait.

Pemasangan pemberitahuan penyegelan tersebut memicu keresahan di kalangan orang tua murid. Mereka khawatir sengketa ini akan berdampak pada kelangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah jika kegiatan belajar dihentikan.

Kepala SDN 02 Segarajaya, Ruseno S.Pd, berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan.

“Kami berharap sengketa ini cepat selesai agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, apalagi saat ini kegiatan sekolah sedang berjalan normal,” ujarnya.

Ruseno juga mengungkapkan bahwa keberadaan stiker penyegelan dan pemberitahuan pengosongan lahan sekolah berpotensi berdampak pada psikologis siswa, guru, serta kegiatan akademik di sekolah.

“Guru-guru saat ini sedang semangat mengajar, dan kami juga sedang mengajukan program Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan. Kami ingin proses belajar tetap berjalan,” tambahnya.(AMIN)