Kepala SMK Wisudha Karya Kudus Akan Dilaporkan Ke APH

IMG-20260524-WA0005

KUDUS, FajarNews – Kepala Sekolah SMK Wisudha Karya Kudus, Kabupaten Kudus Jawa Tengah, Fakhrudin akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah (Kejati Jateng), hal tersebut ditegaskan pengurus pusat LSM LPAN Tofiq, kepada awak media di Kantornya Basuki Rahmat Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Menurut Tofiq, Kepala Sekolah SMK Wisudha Karya Kudus tersebut diduga melakukan penyelewengan belanja modal anggaran BOS Tahun 2024-2025 tidak sesuai dengan Quantity, indikasi Mark-Up, bahkan diduga ada belanja barang yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

Kita sudah persiapkan data dan berkas sebagai bahan laporan ke Kejati, surat laporan akan kita kirim segera ke Kejati Jateng, “Surat pelaporan sudah siap kita layangkan ke APH, biarkan APH yang bekerja untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut,’ tegasnya.

Hasil analisa dan sumber yang kita percaya anggaran BOS dari Tahun ke Tahun itu-itu saja yang dibelanjakan, Kepala sekolah juga diduga terima uang fee atau gratifikasi dari para rekanan yang menjadi penyedia barang dan jasa disekolah nanti biarkan penyidik yang akan melakukan tupoksinya, tuturnya

Kepala sekolah SMK Wisudha Karya Kudus, Fakhrudin saat dikonfirmasi mengatakan
bahwa tidak terjadi tindak penyimpangan dana BOS di sekolah kami, “Mohon maaf sepertinya Abang keliru mengambil sumber berita,” kata Fakhrudin membantah melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/5/2026)

Fakhrudin menjelaskan bahwa sumber berita bukan perwakilan orang tua yang anaknya sekolah di tempat kami karena kami tidak melakukan pungutan untuk beberapa hal antara lain Baju Muslim, Baju Batik dll.

Fakhrudin menambahkan sekolahnya bukan sekolah yang berbasis keagamaan sejak awal berdiri sampai hari ini kami tidak pernah ada yang namanya Baju Muslim, baju Batik dan sejenisnya

Sementara pengurus LSM LPAN, Tofiq menambahkan silahkan saja kepala sekolah berdalih dan membantah, itu hak mereka, tapi disini biarkan penegak hukum yang bekerja mengaudit untuk mengetahui apakah ada kerugian keuangan negara dari hasil penyelidikan dan penyidikan dana BOS disekolah tersebut,” ujarnya (Tim)