PT.Graha Diduga Melakukan Tambang Emas Ilegal Di Jorong Lubuk Tareh Nagari Garobak Data Kabupaten Solok Sumatera Barat

IMG-20260917-WA0003

Sumatera Barat, Fajarnews – Rabu(16/9/26). Kabar mengejutkan kembali datang dari aktifitas Peti disejumlah Kabupaten Diwilayah hukum provinsi Sumatera Barat.Berita Peti yang selama ini beredar mungkin hanya mengulas terkait kerusakan dan dampak dari kegiatan ini, tapi tak pernah menyajikan fakta penyebab aktifitas ini lancar beroperasi secara berkepanjangan,sehingga berhenti sejenak karena ada razia yang dilakukan oleh pihak terkait.

Ini bukan tambang rakyat yang beroperasi sebagai tambang tradisional yang bukan memakai alat modern tetapi sudah bersekala besar untuk meraut keuntungan pribadi dan golongan.

Seperti yang terjadi di Jorong Lubuk Tareh Nagari Garobak Data,ada perusaan swasta seperti PT.Graha yang beroperasi pindahan dari Nagari Tanjung Lolo kecamatan Tanjung Gadang kabupaten Sijunjung Sumatera Barat

Keterlibatan PT.Graha ini perlu waktu yang panjang karena suatu izin dari SPPL suatu perusahaan tidak mungkin diberikan karena daerah tersebut terletak pada zona hitam yaitu kawasan hutan dan hutan lindung kabupaten Solok provinsi Sumatera Barat.

Seandainya ini terjadi maka pihak BKSA yang wilah tersebut merupakan kawasan hutan pada habitat Harimau Sumatra dan fauna lainnya yang dilindungi akan terancam hidup.
Pada sisi lain pihak Kehutanan juga harus kroscek akan civitas tambang yang beroperasi pada wilayah kerjanya.

Dari sumber yang didapat baik itu dariplafon media sosial maupun laporan masyarakat juga cukup bukti atas operasi perusahaan swasta tersebut dengan puluhan alat berat berada di kawasan tersebut.

“Kami yang kecil kecil ini tidak nambang lagi Bang tetapi PT.Graha yang pindahan dari Tanjung Lolo yang bekerja saat ini”,sebut salah satu warga Lubuk Tareh pada media ini yang juga tidak diperbolehkan ditulis nama nya.
Menurut keterangan warga ini Perusahaan tersebut beroperasi adalah menutup kemungkinan persetujuan Ninik mamak serta pemerintah nagari.
“Tambang beroperasi tentu kesepakatan Ninik mamak dan Nagari Bang”, tambahannya.

Dari informasi yang didapat dan Lembaga swadaya masyarakat LSM-ACIA angkat bicara.
Kalau partai besar yang memakai alat berat seperti Exacapator dan puluhan banyaknya dan itu sudah merusak hutan lindung yang diperuntukkan dan belum ada penunjukan baru yang merubah sifat hutan itu hingga sekarang dan masih merupakan status Hutan Lindung dan konservasi kawasan Solok.
” kalau belum ada pelepasan status hutan lindung itu dengan penunjukan baru,yaa masih status hutan tersebut masih hutan lindung dan konservasi “,sebut Ketum ACIA Darwin SH.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) serta Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan.
Unit Kerja Terkait Sungai dan Lingkungan
Ditjen PDASRH: Menangani peningkatan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi tanah dan air, rehabilitasi hutan/lahan, serta rehabilitasi mangrove.
Ditjen Planologi Kehutanan: Menangani pemantauan sumber daya hutan, penataan kawasan, serta perencanaan wilayah pengelolaan.
Kita tunggu pemangku kebijakan untuk menindaklanjuti atas informasi ini diberitakan.
Jika informasinya ini benar benar terjadi bagai mana pihak hukum untuk memberikan sanksi dan hukum pada pelaku tambang ilegal tersebut.

Jurnalis Erman Chaniago
Fajarnews.com