Kasus Deforestasi Dan Peralihan Fungsi Hutan Kusus Hutan Lindung yang Punah Di Kabupaten Dharmasraya Bagaimana RTRW Kabupaten Dharmasraya nomor 10 Tahun 2012 ???

IMG-20261008-WA0000

Dharmasraya Sumatera Barat, FajarNews  – Kamis 8 Oktober 2026 Deforestasi adalah proses penghilangan atau pengurangan luas tutupan hutan secara permanen atau jangka panjang untuk dialihfungsikan menjadi lahan non-hutan.

Sepertinya Hutan Lindung Bukit Barisan di Perbatasan Riau-Sumbar tepatnya Kampung Jao Kenagarian Panyubarangan,Kenagarian Tabek, Kenagarian Timpeh,sudah punah.
Menurut data dari Kementrian kehutanan Republik Indonesia Sumatera Barat mempunyai 93.957 hektar,Hutan produksi terbatas 17.443 haktar,dan Hak Ulayat dalam status kawasan hutan lindung 429.281 haktar dan hutan produksi yang dapat dikonversikan seluas 212.910 hektar.

Dari rincian hutan tersebut terdapat data hutan di kabupaten Dharmasraya dengan luas hutan 117.307,07 hektar,dengan rincian hutan lindung (HL) seluas 11.986,hutan produksi (HP) seluas 74.755 hektar,taman nasional 3.546 hektar,cagar alam seluas 1.863 hektar.

Menurut RTRW kabupaten Dharmasraya dari tahun 2011 hingga 2031 ,hutan lindung,hutan produksi,hutan sosial,cagar alam/budaya,dan taman nasional hingga hari ini belum berubah fungsinya.
Jika ada tangan nakal yang membabat hutan sebagai Deforestasi adalah merupakan tindakan melawan hukum seperti pembabatan hutan di kecamatan Timpeh lokasi Kampung Jao, kecamatan Koto Besar Sangir, Kecamatan Pulau Punjung Bukit Gading,termasuk penebangan liar menjadikan Deforestasi yang merugikan Negara demi perkebunan kelompok dan keuntungan pribadi.

Bagai mana pemerintah daerah kabupaten Dharmasraya untuk mengatasi permasalahan Deforestasi ini yang telah dibentuk RTRW nya semenjak diterbitkan perda nomor 10 tahun 2012….???
Kita tunggu edisi selanjutnya hasil konferensi pada pemerintah kabupaten Dharmasraya.

Pewarta Erman Chaniago.